Pengembangan diri bagi guru saat ini menjadi hal yang sangat penting, dan wajib bagi guru yang ingin mengajukan kenaikan pangkat. Pengembangan diri bagi guru harusnya bukan sekedar memenuhi tuntutan saja tapi memang sangat diperlukan dalam meningkatkan kompetensi guru itu sendiri.
Pengembangan diri juga merupakan dalam ruang lingkup PKB ( PD, KI dan PI ). Ketentuannya sesuai jenjang pangkatnya. Hal ini telah tertuang dalam Permen NO 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengembangan diri juga merupakan dalam ruang lingkup PKB ( PD, KI dan PI ). Ketentuannya sesuai jenjang pangkatnya. Hal ini telah tertuang dalam Permen NO 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas, fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu, profesi guru perlu dikembangkan secara terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru.
Memperhatikan hal tersebut di atas maka merupakan hal sangat urgen bagi setiap guru untuk selalu berusaha untuk selalu mengembangkan kompetensinya agar tidak tertinggal dengan kemajuan zaman yang berkembang begitu cepat.
Diantaranya perubahan dari hal itu maka penulis menganggap bahwa melakukan atau mengikuti pengembangan diri bagi seorang guru merupakan kewajiban yang harus dilakukan.
Adapun tujuan umum dari kegiatan pengembangan diri tersebut adalah:
a. Untuk meningkatkan pengetahuan bagi guru.
b. Meningkatkan kompetensi keprofesian guru dalam melakukan kegiatan belajar mengajar.
c. Menumbuhkan semangat baru dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah.
0 Response to "Pengembangan Diri ( PKB ) Guru"
Post a Comment