Pelaksanaan Ujian Nasional ( UN ) telah diatur dalam BSNP No. 0034, perlu kita cermati peraturan tersebut demi kesuksesan Ujian Nasional terutama di sekolah kita masing-masing. Agar tidak merugikan siswa-siswi kelas XII sebagai peserta UN.
Ternyata setelah dicermati terdapat 10 aspek perbedaan antara pelaksanaan UN 2015 dan pelaksanaan UN 2016.
10 aspek perbedaan antara pelaksanaan UN 2015 dan pelaksanaan UN 2016, meliputi :
1. Aspek Permendikbud
Tahun 2015 :
- Berlaku satu tahun
- Mengatur Kriteria Kelulusan dan Penyelenggaraan UN
Tahun 2016 :
- Mengatur kebijakan dasar, berlaku multi tahun
- Mengatur Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Melalui Ujian Nasional dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan
2. Aspek Kisi-kisi UN
Tahun 2015 :
- Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014
- Sesuai KTSP
Tahun 2016 :
- Peraturan BSNP Nomor Kisi-kisi berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku pada lingkup materi yang sama yang memuat level kognitif dan lingkup materi.
- Irisan cakupan materi antara KTSP dan Kurikulum 2013
3. Aspek Peran Perguruan Tinggi
Tahun 2015 :
- Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
- Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN SMA sederajat di Kabupaten/Kota.
Tahun 2016 :
- Panitia tingkat pusat.
- Berperan sebagai koordinator pemindaian LJUN untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK.
- Dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan UN SMA sederajat di Kabupaten/Kota.
4. Aspek Pelaksanaan UNBK
Tahun 2015 :Verifikasi dan penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Panitia UN Pusat
Tahun 2016 : Melibatkan lima PTN untuk verifikasi calon pelaksana UN-BK di Provinsi di Pulau Jawa. Penetapan satuan pendidikan pelaksana UN-BK dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
5. Aspek Sekolah terkena dampak asap
Tahun 2015 : Tidak diatur
Tahun 2016 : Pengaturan UN khusus untuk sekolah terkena dampak asap
6. Aspek Satuan Pendidikan Kerjasama
Tahun 2015 : Tidak diatur
Tahun 2016 : Diatur khusus
7. Aspek Pendaftaran Peserta
Tahun 2015 : Melalui Dinas
Tahun 2016 : Dapat melalui DAPODIK termasuk UNPK
8. Aspek Pembobotan nilai
Tahun 2015 : Ada pengaturan pembobotan nilai akhir S/M
Tahun 2016 : Tidak diatur
9. Aspek Penyerahan nilai S/M
Tahun 2015 : nilai ujian dikirim sebelum UN
Tahun 2016 : paling lambat seminggu sebelum pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan
10. Aspek Pemusnahan soal UN di satuan pendidikan
Tahun 2015 : Satu bulan setelah pelaksanaan UN
Tahun 2016 : Satu bulan setelah pengumuman hasil UN
0 Response to "Perbedaan UN 2015 dan UN 2016"
Post a Comment