Kalimat guru profesional tentunya bukan sesuatu yang asing bagi kita seorang guru, apalagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, artinya guru yang bersertifikat adalah guru yang profesional. Dan sebagai guru kita wajib sadar untuk mengkoreksi kembali " Sudahkah Saya menjadi guru profesional? ".
Dalam kesempatan ini penulis akan menggalih dari berbagai sumber sebagai referensi bagaimana menjadi guru profesional yang bertujuan mengingatkan kembali bagi teman guru yang sudah bersetifikat pendidik dan untuk yang belum bersertifikat pendidik tentunya untuk menambah pengetahuan bersama dengan mempersiapkan diri untuk menjadi guru yang profesional.
Dalam Undang-undang RI No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen diantaranya menyebutkan bahwa :
1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam Pasal 20 Undang-undang RI No.14 Tahun 2005, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
a. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
d. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
e. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selanjutnya : Hak Guru Sebagai Tenaga Profesional
0 Response to "Menjadi Guru Profesional"
Post a Comment