- Kelompok sertifikasi guru dalam jabatan
- Kelompok sertifikasi guru pra jabatan
1. Proses sertifikasi guru dalam jabatan
Dimaksudkan proses sertifikasi ini diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar terhitung mulai sebelum dan sesudah 30 Desember 2005.- Untuk guru yang mengajar sebelum 30 Desember 2005 akan dimasukkan ke dalam pola Portofolio dan PLPG.
- Untuk guru yang mengajar sesudah 30 Desember 2005 ( 2006-2015) akan dimasukkan ke dalam pola SG-PPG.
2. Proses sertifikasi guru pra jabatan
Pada proses sertifikasi guru pra jabatan di peruntukkan bagi guru yang mulai mengajar pada tahun 2016.Pola yang akan diterapkan adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan. Terdapat 3 macam PPG prajabatan tersebut yaitu :
- PPG PGSD Berasrama
Untuk itu, FIP UMJ diharapkan segera menyelenggarakan PPG demi menyukseskan Permendiknas No. 9 Tahun 2010 tentang PPG yang juga dipertegas kembali oleh Permendikbud No. 87 tahun 2013 yang mengamanatkan untuk para sarjana baik lulusan keguruan maupun non keguruan melanjutkan program keprofesian hingga layak disebut sebagai guru profesional yang tentunya sudah diperbolehkan mengajar.
- PPG Basic Science
- SM-3T (PPG SM-3T)
0 Response to "Pola/ Kelompok Sertifikasi Guru"
Post a Comment