Cara Mengajukan NUPTK

NUPTK merupakan sesuatu yang penting bagi tenaga pendidik dan pendidikan ( guru dan staff si Sekolah ), untuk itu memiliki NUPTK merupakan suatu keharusan untuk GTK.

NUPTK yang sekarang Bapak/ Ibu miliki dan aktif statusnya merupakan proses integrasi dari NUPTK yang telah terbit sebelum adanya Padamu Negeri dan juga yang diterbitkan melalui Padamu Negeri itu sendiri.

Bagaimana dengan NUPTK pada waktu masa PAS terdahulu?. NUPTK pada masa PAS terdahulu tidak berlaku karena NUPTK tersebut hanya bersifat sementara. Dan Bagaimana dengan Peg ID adakah kelanjutannya? Peg ID ternyata dianggap belum memiliki NUPTK artinya untuk pengajuan tetap dimulai dari awal proses mekanisme yang ada sekarang.

Pengajuan NUPTK

Sebelum kita bahas bagaimana proses pengajuan NUPTK, ada baiknya kita memahami pengertian dari NUPTK itu sendiri. NUPTK merupakan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yaitu nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Proses penerbitan NUPTK merupakan kewenangan dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Bagi Bapak/ Ibu yang belum memiliki NUPTK hal-hal yang perlu dilakukan adalah :

1. Aktif bertanya kepada operator sekolah bagaimana status di Verval PTK.
Hal ini dimaksudkan agar mengetahui status Bapak/ Ibu di Verval PTK, karena bagi yang belum memiliki NUPTK akan menjadi kandidat penerima NUPTK, dan bila disetujui sebagai calon, nama Bapak/ Ibu akan muncul di menu calon penerima NUPTK.

2. Bila sudah terdaftar sebagai calon penerima NUPTK, 
Bapak/ Ibu tinggal mengikuti prosedur/ mekanisme pengajuan NUPTK dengan berkoordinasi pada Operator Sekolah.

3. Siapkan berkas yang diperlukan.

Berkas tersebut akan di upload ke sistem verval PTK
Kemudian akan diteruskan di dinas kabupaten/kota untuk di validasi, disetujui atau ditolak.

4. Bila disetujui oleh dinas kabupaten/kota dan diteruskan kembali ke Ditjen GTK.

5. Setelah dinyatakan valid oleh Ditjen GTK maka PDSPK akan bisa menerbitkan NUPTK Bapak/ Ibu.

0 Response to "Cara Mengajukan NUPTK"

Post a Comment