PKB ( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan )

PKB bagi guru sudah tidak asing lagi di masa sekarang, selain memang untuk meningkatkan kompetensi guru PKB juga merupakan salah satu unsur utama bagi guru dalam menyusun angka kredit untuk kenaikan pangkat. Seperti halnya dengan PKG yang dimulai sejak tahun 2013 lalu, tidak sedikit guru yang merasa kerepotan setelah peraturan baru ini diterapkan tapi banyak juga guru yang menganggap hal positif terhadap peraturan tersebut. Kalau dulu setiap 2 tahun guru bisa naik pangkat tapi sekarang rata-rata membutuhkan waktu 4 tahun baru bisa naik pangkat.

Baiklah Bapak/ Ibu saya akan membahas mengenai PKB tersebut, disamping memperdalam pengetahuan saya juga ingin berbagi, mudah-mudahan dalam melaksanakan PKB khususnya PI ( Publikasi Ilmiah ) dan KI ( Karya Inovatif ) tidak menjadi sesuatu hal yang sulit dan menyulitkan.

A. Pengertian PKB

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru  yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Hal ini telah diuraikan dalam Permennegpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009. PKB termasuk dalam unsur utama, selain pendidikan dan proses pembelajaran/bimbingan. Maka PKB wajib dilaksanakan bagi yang ingin mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.

B. Jenis/ Macam PKB

Ada 3 jenis dalam PKB, yaitu : ( untuk lebih jelas silahkan pilih dan klik )

  • Mengikuti diklat fungsional.
  • Melaksanakan kegiatan kolektif guru.
  • Membuat publikasi ilmiah atas hasil penelitian.
  • Membuat publikasi buku.
3. Karya Inovatif , meliputi :
  • Menemukan teknologi tetap guna.
  • Menemukan/menciptakan karya seni.
  • Membuat/memodifikasi alat pelajaran.
  • Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

C. Tabel Angka Kredit yang Dibutuhkan Tiap Jenjang Jabatan untuk Kenaikan Pangkat.

Dalam tabel di bawah ini merupakan jumlah angka kredit minimal yang wajib di dapat untuk kenaikan pangkat tiap jenjangnya.

PKB 1

Kita ambil contoh bila guru dengan golongan III/b ingin naik pangkat ke III/c, maka minimal harus mengumpulkan angka kredit pengembangan diri 3 angka kredit dan 4 angka kredit untuk publikasi ilmiah atau karya inovatif.

0 Response to "PKB ( Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan )"

Post a Comment